LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 BPS untuk Bank Umum dan BPR
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari ini, Jumat (24/1/2020), memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan di BPR sebesar 25 bps dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di bank umum.
"Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum di rupiah 6,00%, sedangkan di valas 1,75%, sedangkan untuk BPR sebesar 8,50%," ujar Ketua Dewan Komisioner Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Baca Juga: LPS Tidak Jamin Nasabah Perusahaan Investasi
Halim menjelaskan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca-berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di Oktober 2019.
"Lalu kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan, serta sinyal positif dari faktor eksternal," tambahnya.
Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung, dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang akan memengaruhi kondisi likuiditas ke depan, maka LPS akan terus memantau perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan.
Sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: