Kredit Foto: Istimewa
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat persiapan pelaksanaan program penjaminan polis setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D. Purba, mengatakan pihaknya langsung merespons terbitnya regulasi tersebut dengan menjalankan program percepatan guna menyiapkan implementasi penjaminan polis.
"Progresnya saat ini berlangsung dengan sangat baik. Sejak di terbitkannya, disahkannya Undang-Undang P2SK di bulan Juni ini, kami langsung merespon dengan program percepatan," kata Purba dalam konferensi pers daring, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, LPS saat ini fokus menindaklanjuti berbagai peraturan pelaksanaan yang menjadi amanat UU P2SK. Pembahasan dilakukan secara intensif bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Kementerian Keuangan, untuk mempercepat penerbitan aturan turunan program penjaminan polis.
Purba berharap peraturan pemerintah (PP) yang menjadi landasan operasional program tersebut dapat rampung pada September 2026.
"Ini yang diamanatkan untuk PP program penjaminan polisnya. Ini kita akan intensif membahas dengan KSSK khususnya dari Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerbitan, kita harapkan bulan September ini bisa selesai," ucapnya.
Apabila target penyelesaian regulasi pada September tercapai, LPS menyiapkan skenario optimistis untuk mengaktifkan program penjaminan polis pada awal kuartal II 2027.
Baca Juga: Tok! LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Baca Juga: LPS Pastikan Tindakan Penyelamatan Asuransi Berlaku Penuh 1 Januari 2030
Sementara dalam skenario moderat, program tersebut diperkirakan mulai berjalan pada awal kuartal III 2027.
Dengan jadwal tersebut, implementasi program penjaminan polis berpotensi lebih cepat dibandingkan batas waktu paling lambat yang telah ditetapkan dalam UU P2SK.
"Jadi kita akan lebih awal dari waktu yang lambat di dalam Undang-Undang P2SK," terangnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: