Kredit Foto: Istimewa
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah dalam Rapat Dewan Komisioner (DK) LPS pada 22 Juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan TBP simpanan rupiah di Bank Umum naik 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen.
Keputusan tersebut berlaku untuk periode 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026
Selanjutnya, TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga naik 25 bps menjadi 6,25 persen.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum tetap sebesar 2 persen.
"Untuk Bank Umum rupiah menjadi 3,75%, valas tetap yaitu 2%, BPR untuk rupiah 6,25%," kata Anggito dalam konferensi pers daring, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Anggito mengatakan, penyesuaian TBP merupakan langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan di tengah dinamika pasar keuangan.
Baca Juga: LPS Targetkan 2 Juta Penduduk Indonesia Buka Rekening Bank Baru Setiap Tahun
Baca Juga: LPS Pastikan Tindakan Penyelamatan Asuransi Berlaku Penuh 1 Januari 2030
Anggito menegaskan, tingkat bunga penjaminan akan terus dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan, maupun sektor perbankan.
"Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," kata Anggito
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra