"Jadi apa kebijakan kita, dari delapan semester jenjang sarjana, kami memberikan kesempatan tiga semester bisa diambil di luar program studi. Ini bukan pemaksaan. Kalau mau 100 persen di luar program studi silahkan, tapi kalau tidak juga tidak apa-apa," tambah dia.
Nadiem menjelaskan opsi itu menjadi pilihan bagi mahasiswa, namun menjadi kewajiban bagi kampus untuk memberikannya. Untuk lama waktu magangnya, lanjut Nadiem, yakni minimal dua semester dan maksimal tiga semester.
Pelaksanaannya sendiri, lanjut Nadiem, diserahkan pada kesiapan kampus. Untuk aturannya sudah ada Permendikbudnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat