Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dear Kejaksaan: Kejar Aset Mantan Bos Jiwasraya di Luar Negeri

Dear Kejaksaan: Kejar Aset Mantan Bos Jiwasraya di Luar Negeri Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menurut Fickar, Indonesia sendiri punya Undang-undang tentang bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA). Dalam tindak pidana serius yang extraordinary bisa ditempuh kerja sama pidana. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Kejagung memetakan terlebih dahulu asetnya ditaruh di negara mana saja.

"Setelah dipetakan baru bisa kerjsama. Kan bisa berkerjasama dengan interpol," imbuh Fickar. 

Sebagai informasi, dalam kasus mega korupsi ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui melibatkan 13 manajer investasi. Yang menarik, kasus ini juga menyeret nama Mantan Dirut BEI, Erry Firmansyah yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) yang sahamnya dimiliki Jiwasraya dan Asabri.

Dan untuk mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan pun tengah mengejar aset Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Termasuk mengusut cafe mewah bertema motor besar, Panhead miliki kedua tersangka bekerja sama dengan Aris Boediharjo yang diketahui merupakan konsultan Jiwasraya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: