Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa saat tim dari lembaganya datang ke kantor pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, tidaklah melakukan penggeledahan.
"Ini yang kemudian perlu kami luruskan. Pada saat tim kami datang ke DPP PDIP, bukan proses penggeledahan. (Penggeledahan) dilakukan penyidik, bukan penyelidik. Kami belum melakukan proses penyidikan. Bukan proses penyidikan dan penggeledahan," kata Ali di acara Indonesia Lawyers Club, di tvOne, Selasa, 28 Januari 2020.
Baca Juga: Arief Ketua KPU Digarap Penyidik KPK
Ali melanjutkan tim KPK saat itu juga dalam rangka penyelidikan. Mereka berniat untuk menstatusquokan satu ruangan di dalam gedung itu.
"Narasi dibandingkan KPK ada di tempat lain, ke DPR. Nggak bisa dibandingkan, saat di DPR, ada proses penyidikan," ujarnya.
Ali mengingatkan siapapun pihak yang merintangi penyidikan, dan penuntutan bisa terkena pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tapi saat datang ke kantor PDIP itu, tegas dia, tim KPK tidak dibekali kekuatan memaksa.
"Kita izin pada yang punya gedung," katanya.
Di luar gedung PDIP, lanjut Ali, tim KPK berhasil mensegel sejumlah tempat yaitu ruang kerja tersangka Wahyu Setiawan di gedung KPU, kemudian rumah dinas Wahyu Setiawan.
"Di DPP PDIP teknis ternyata lama dan bergeser, tidak jadi. Gedung KPU, di sana berhasil, disambut baik Pak Arief Budiman, ketua KPU, segel di rumah dinasnya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: