Fraksi Partai Demokrat DPR akhirnya memutuskan untuk tetap memperjuangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Jiwasraya. Tujuannya guna menguliti penyebab gagal bayar PT Jiwasraya Persero terhadap nasabah.
Baca Juga: Terseret Skandal Jiwasraya, Taipan Tan Kian Buka Suara
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Fraksi Demokrat DPR pada, Selasa (28/1/2020) sore. Seluruh Anggota Fraksi Demokrat juga sudah menggalang tanda tangan sebagai syarat mengusulkan Pansus Angket tersebut.
"Sesuai dengan rapat pleno Fraksi Partai Demokrat DPR RI pada Ianggal 28 Januari 2020, serta sesuai dengan arahan Ketua Umum Panai Demokrat Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan ini disampaikan butir-butir pernyataan sebagan berikut," dikutip dari siaran pers Fraksi Partai Demokrat yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan Sekretaris Fraksi, Teuku Riefky Harsya, Selasa (28/1/2020).
Pertama, Fraksi Partai Demokrai memandang bahwa kasus gagal bayar PT Jiwasraya (Persero) terhadap 5,5 juta nasabah dengan potensi total kerugian Rp13,7 triliun adalah permasalahan yang besar dan serius. Fraksi Demokrat memandang Undang-Undang Nomor 40/2014 terkait Pembentukan Lembaga Penjamin Polis tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan.
Kedua, Fraksi Demokrat berpendapat bahwa penyelesaian skandal Jiwasraya harus ditempuh melalm penyelidikan yang komprehensif, terkoordinasi dan tuntas melalui penggunaan Hak Angket DPR.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Angket dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap permasalahan Jiwasraya dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat