"Kita upayakan komunikasi dengan KPK agar Harun ini bisa segera ditemukan," ujarnya.
Status Harun sebagai tersangka penyuap dalam kasus dugaan pengurusan PAW dari Sumatera Selatan (Sumsel) I. Harun direkomendasikan DPP PDIP menggantikan caleg terpilih Sumsel I, Nazarudien Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga: Pak Disuap PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa
Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis (9/1/2020). Selain Masiku dan Wahyu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu kader PDIP Saeful Bahri, serta eks komisioner KPU Agustiani Tio Fridelina.
Tak juga menyerahkan diri, KPK akhirnya resmi mengumumkan Masiku sebagai buronan dengan memasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (21/1/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: