Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Darurat Corona, Prudential Indonesia Luncurkan Inisiatif Perlindungan

Darurat Corona, Prudential Indonesia Luncurkan Inisiatif Perlindungan Kredit Foto: Reuters/Tyrone Siu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyebaran virus Corona jenis baru (2019-nCoV) kini tengah menjadi perhatian dunia. Meski saat ini belum ada laporan resmi dari pemerintah mengenai kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di Indonesia, namun kejadian ini masih dapat meningkatkan risiko kesehatan masyarakat secara signifikan.

Terkait itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus tersebut kepada pemegang Polis Prudential Indonesia. 

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali, menjelaskan, “Seiring makin banyaknya kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV yang dilaporkan di wilayah Asia, Eropa dan Amerika, masyarakat Indonesia patut lebih waspada dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut. Kami berharap Indonesia dapat tetap terhindar dari wabah ini, terlebih lagi pemerintah telah sigap mengambil langkah-langkah preventif untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus. Untuk mengantisipasi seandainya terjadi kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV pada warga negara Indonesia, Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus tersebut.” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga: RS Malang Umumkan Hasil Pemeriksaan Pasien Diduga Terinfeksi Virus Corona

Baca Juga: Melonjak, Pemerintah Wuhan Konfirmasi Virus Corona Sudah Renggut 162 Orang

Lanjutnya, ia mengatakan Mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia. Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

Selain itu, terkait kasus wabah virus Corona jenis 2019-nCoV, Prudential Indonesia juga berkomitmen memberikan kemudahan prosedur dan layanan sebagai berikut:

1. Prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan: Nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dari rumah sakit dan dokumen pendukung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: