Darurat Corona, Prudential Indonesia Luncurkan Inisiatif Perlindungan
2. Kemudahan penjaminan rawat inap: Bagi pemegang kartu asuransi kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless (khusus bagi pemegang kartu PRUPrime Health Care (PPH) atau PRUPrime Health Care Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement.
3. Penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap: Untuk nasabah yang terlambat membayar premi akibat terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.
4. Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement: Bagi nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.
5. Nomor telepon dan tim khusus untuk nasabah: Nasabah dapat menghubungi nomor 021-29958708 yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan seputar klaim terkait virus Corona jenis 2019-nCoV.
“Melalui kehadiran panjang selama hampir 25 tahun di Indonesia, kami selalu berkomitmen untuk menjadikan masyarakat Indonesia hidup lebih sehat dan lebih lama melalui berbagai solusi perlindungan kesehatan dan finansial jangka panjang kami. Inisiatif yang kami tawarkan ini merupakan respon nyata kami dalam melindungi masyarakat dan juga sejalan dengan fokus We DO Health dan We DO Innovation Prudential,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil