Ia menyebut ratifikasi ini melalui UU Nomor 5 Tahun 199 yang artinya ada kewajiban bagi negara untuk menjamin tidak ada lagi praktik penyiksaan.
"Jika kalaupun terjadi, maka harus ada pengusutan dan ditindaklanjuti secara hukum," kata Taufik.
Baca Juga: Komentar Pria Ini Soal Kasus Novel dan Kapolri Idham Aziz Top!
Taufik meyakini Institusi Polri sendiri tidak membenarkan adanya kekerasan dalam memintai keterangan. Sebab, keterangan yang dikeluarkan di bawah kekerasan tidak berlaku.
"Jika ada oknum tindak secara keras, kita tidak ingin hanya satu dua kasus ini nama Polri tercoreng. Khusus kasus penyiksaan ini, mohon diberi penegasan tidak boleh satupun anggota polisi melakukan penyiksaan dalam proses pemeriksaan di kepolisian," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti