Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bio Farma Lakukan Uji Emisi 1.200 Kendaraan Bermotor

Bio Farma Lakukan Uji Emisi 1.200 Kendaraan Bermotor Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Bio Farma (Persero) kembali melakukan uji emisi gas buang 1.200 kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Plt. Kepala Seksi Lingkungan Bio Farma, Dadan Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya terus konsisten melaksanakan kegiatan ini sebagai implementasi komitmen dalam melestarikan lingkungan Kota Bandung bersinergi dengan program Pemerintah Kota Bandung. 

“Sejak tahun 2012, Bio Farma menjadi perusahaan yang ikut mendukung dan menjaga kelestarian lingkungan dan udara Kota Bandung agar tetap bersih dan sehat,” ujarnya kepada wartawan di Bandung, Jumat (31/1/2020)

Sebagai perusahaan dengan kawasan emisi bersih, Bio Farma berkomitmen untuk selalu melakukan uji emisi setiap tahun terhadap kendaraan bermotor roda empat dan dua di lingkungan perusahaan.

Baca Juga: Mantab! Harga BBM Pertamina Berubah dan Jadi Lebih Murah!

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Perusahaan Gas AS Kepincut Investasi Tanah Air, Nilainya Bikin Melotot!

Uji emisi ini gratis dan bekerja sama dengan Asosiasi Bengkel Kendaraan Indonesia (Asbekindo). Kegiatan ini dilakukan di halaman depan Bio Farma mulai tanggal 30-31 Januari 2020 bagi kendaraan roda empat dan 18-19 Februari 2020 bagi kendaraan roda dua di lingkungan perusahaan.

“Kendaraan yang menjadi prioritas untuk di uji adalah kendaraan milik karyawan Bio Farma. Tapi, karena Bio Farma merupakan kawasan dengan emisi bersih, seluruh kendaraan lain yang beraktifitas di lingkungan Bio Farma baik karyawan maupun rekanan perusahaan juga harus mengikuti uji emisi ini," paparnya.

Seluruh kendaraan yang setiap hari memasuki kawasan Bio Farma harus melakukan uji emisi  hingga lulus uji. Menurutnya, kendaraan yang diuji terutama adalah kendaraan operasional, distribusi, karyawan, dan rekanan Bio Farma.

"Total perkiraan kendaraan yang akan mengikuti uji emisi ini adalah 500 unit kendaraan roda empat dan 700 unit kendaraan roda dua," imbuhnya.

Baca Juga: 100 Hari Kerja, Jokowi Gak Pernah Pro Rakyat Kecil

Dia menambahkan untuk menjaga predikatnya sebagai kawasan industri dengan emisi bersih, Bio Farma juga memiliki gedung parkir khusus kendaraan yang lulus uji emisi, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan. 

Gedung ini dibangun dengan konsep green building yang memiliki system cross ventilation (dinding terbuka) dan penggunaan solar LED lighting untuk menghemat listrik hingga 40%. 

Kendaraan lulus uji emisi

Uji Emisi ini memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan yaitu dapat terus menjaga mesin lebih awet, tenaga mesin lebih optimal dan bahan bakar lebih hemat, dan emisi yang dihasilkan aman bagi lingkungan. Bio Farma sendiri mendapat manfaat khusus berupa terbentuknya lingkungan perusahaan yang memiliki kualitas udara bersih dan sehat.

Baca Juga: Bio Farma Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Dua Lokasi Korban Banjir

Bio Farma berharap ke depannya, setiap individu memiliki kesadaran mengujikan kendaraan agar saat penggunaan kendaraan tidak menyebabkan pencemaran lingkungan. Timbulnya kesadaran lingkungan pada masyarakat luas. 

"Diharapkan dapat menjadi faktor pendukung terciptanya lingkungan Kota Bandung yang lestari," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asbekindo, Yayat Ruhiyat, mengatakan kendaraan yang tidak lulus uji diharuskan melakukan servis, lalu akan dilakukan uji emisi ulang hingga kendaraan tersebut lulus uji emisi. 

Baca Juga: Gandeng CEIA, PLN Komitmen Kembangkan Inovasi Produk Energi Terbarukan

"Servis dapat dilakukan di seluruh bengkel yang tersebar di Kota Bandung," tambah Yayat.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5/MENLH/8/2006 dan Peraturan Walikota Bandung No. 572 tahun 2010 tentang Pengujian Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan bebas emisi memiliki kriteria sebagai berikut.

Untuk kendaraan bermotor roda empat (kategori M, N dan O), kendaraan berpenggerak motor bakar cetus api (bensin), untuk kendaraan dengan tahun pembuatan

Khusus untuk berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi (diesel), untuk kendaraan dengan bobot GVW ≤ 3,5 ton dan tahun pembuatan 3,5 ton dan tahun pembuatan

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda dua (kategori L), untuk tahun pembuatan

Adapun untuk tahun pembuatan ≥ 2010, baik sepeda motor 2 langkah maupun 4 langkah, keduanya harus memenuhi parameter CO di bawah 4,5% dan HC 2000 ppm. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: