Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengungkapkan proyek pembangunan Light Rapid Transit (LRT) fase 2A rute Pulogadung-Kebayoran Lama, garapan Pemprov DKI Jakarta dibatalkan.
Ia mengatakan alasan pembatalan tersebut karena dianggap tumpang tindih dengan garapan LRT milik Pemerintah Pusat yakni proyek MRT dengan koridor Timur-Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja.
Menurutnya, selain masalah proyek yang bertabrakan, proyek Pemprov DKI ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Nomenklatur rencana pembangunan LRT disebutnya tidak ada dalam peta rencana struktur ruang.
Baca Juga: Oh, Jadi Ini Motif Penghina Risma, Sakit Hati Gegara Anies Dibully?
Baca Juga: Ketum PBNU Puji-puji Anies: Gubernur Indonesia, Sayyidil Habib Anies Baswedan
Ia pun kemudian menyesalkan adanya kejadian ini. Menurutnya, pihak Pemprov tidak melakukan kajian yang matang sehingga tidak sinergi dengan proyek milik Pemerintah Pusat.
"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT Ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," ujarnya di gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020).
Lanjutnya, ia mengatakan perencanaan ini tidak Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Kemudian, Pemerintah Pusat menganggap proyek ini melanggar aturan itu dan dibatalkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil