Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kasus pelanggaran peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Recapital Sekuritas Indonesia memutuskan sanksi administratif berupa denda Rp700 juta dan pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Hal ini karena PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yakni menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang menyesatkan kepada OJK.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan Perjanjian Penerbitan Obligasi Tukar antara PT Recapital Sekuritas Indonesia dan PT Nexis Inti Persada dan tidak mencatatkan penerimaan dana hasil penerbitan obligasi tukar sebagai utang (liabilitas) dalam Laporan MKBD sehingga mengaburkan informasi mengenai nilai MKBD. Nilai MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia seharusnya berkurang setelah penerbitan obligasi tukar tersebut," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana dalam pengumuman tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Anggaran Wow, Kinerja OJK Masih Payah
PT Recapital Sekuritas Indonesia juga terbukti melanggar ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, dan memenuhi kriteria pencabutan izin usaha perusahaan efek.
Pasalnya, sejak 29 Januari 2016 s.d. 19 Desember 2016 atau lebih dari 30 hari kerja berturut-turut MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan, yaitu paling sedikit Rp25 miliar.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek di atas, maka PT Recapital Sekuritas Indonesia dilarang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek," jelas Djustini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: