Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Laporan Menyesatkan, OJK Tindak Tegas Recapital Securitas

Bikin Laporan Menyesatkan, OJK Tindak Tegas Recapital Securitas Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Sementara terhadap Abi Hurairah Mochdie selaku direktur utama dan penanggung jawab atas Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp600 juta dan pencabutan izin orang perseorangan sebagai wakil perusahaan efek serta perintah tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan di bidang pasar modal selama tiga tahun.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Jiwasraya, OJK Wajib Perbaiki Sistem

Selain itu, Abi Hurairah juga merupakan pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melanggar ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.S dan memenuhi kriteria pencabutan izin usaha perusahaan efek.

"Bagi nasabah PT Recapital Sekuritas Indonesia yang masih memiliki efek dan/atau dana dapat memindahbukukan efek dengan mengajukan klaim kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) dan/atau kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Gedung BEI, PT Bank BCA cabang Menara BCA, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk cabang Sudirman," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: