Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Ambil Risiko, Pemerintah RI Setop Berikan Bebas Visa buat Turis China sampai...

Gak Ambil Risiko, Pemerintah RI Setop Berikan Bebas Visa buat Turis China sampai... Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi memberlakukan pembatasan pergerakan manusia setelah virus corona mewabah di China. 

Pemberlakuan pembatasan pergerakan manusia itu tertuang dalam Peraturan Menkumham Republik Indonesia No 3 Tahun 2020. Permenkumham ini berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

Baca Juga: Kerja Berat Tangani Virus Corona, Indonesia Turut Beri Dukungan buat WHO

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 itu mengatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat China. Aturan itu diterbitkan sejak Rabu (5/2/2020).

"Pemerintah Republik Indonesia serius dalam menangani penyebaran virus korona sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas, dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono melalui pesan singkatnya, Kamis, 6 Februari 2020.

Pemberlakuan aturan itu disepakati setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa penyebaran virus Korona (2019-nCoV) sebagai darurat kesehatan masyarakat internasional (PHEIC). Atas pernyataan tersebut, sejumlah negara termasuk Indonesia melakukan pembatasan terhadap manusia terutama warga negara China.

"Hal ini telah membuat beberapa negara melakukan pembatasan terhadap pergerakan manusia, terutama warga negara Republik Rakyat Tiongkok, untuk masuk ke wilayah negaranya," kata dia.

Bambang membeberkan sejumlah poin penting dalam Permenkumham yang mengatur pembatasan pergerakan manusia itu. Beberapa poin penting itu yakni :

1. Pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia;

2. Permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (VITAS), dan VITAS on arrival oleh orang asing yang pernah tinggal, dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak;

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: