Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kejakgung, juga melakukan blokir terhadap 800 rekening saham dan pribadi di 11 bank berbeda. Namun sampai hari ini, Kejakgung belum menyerahkan barang ataupun aset sita dan blokir tersebut untuk ditaksir nilainya.
Namun yang pasti, Jaksa Agung Burhanudin berjanji, barang dan aset sitaan milik para tersangka itu nantinya menjadi rampasan negara. Yang selanjutnya, akan dilelang untuk dijadikan salah satu sumber dana pengganti uang nasabah dan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.
Kasus dugaan Jiwasraya, berawal dari kondisi gagal bayar klaim asuransi perusahaan BUMN tersebut kepada para nasabahnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigasi meyakini dugaan korupsi yang membuat Jiwasraya gagal bayar sebesar Rp 13,7 triliun per September 2018.
Jiwasraya, menurut BPK juga mengalami defisit pencadangan keuangan sebesar Rp 27,2 triliun per November 2019 yang membuat perusahaan asuransi milik negara itu terancam kolaps.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement