Berkenaan dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang telah menemukan tambang ilegal di Kabupaten Sumedang pada 2 Februari 2020 lalu, ia menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat pemberhentian terhadap kegiatan tambang ilegal.
Adapun, upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat guna mencegah tambang ilegal. Diantaranya, mekanisme pembinaan dengan mengedukasi para penambang untuk mengurus perizinannya.
"Izinya emang agak ribet. Tapi itu harus dilakukan. Jika sesuai tata ruangnya bisa diberikan izin. Begitu pun sebaliknya, jika tidak sesuai tata ruang maka akan dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum," paparnya.
Selain itu, pihaknya akan menggulirkan program Tambang Rakyat. Dia mencontohkan di wilayah Sukabumi seperti Simpenan, Lengkong, Ciemas, sudah ribuan masyarakat melakukan penggalian.
"Kita bekerja sama dengan pemerintah Pusat untuk melembagakan Tambang Rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," katanya.
WPR ini sebagai upaya untuk mengelola tambang rakyat. Ketika WPR diaktifkan maka izin pertambangan rakyat bisa dikelola.
Sedangkan untuk perizinan sendiri dibatasi 5 ha. Artinya, jika usaha tambang cuma 1 ha maka perizinan pun tidak bisa dikeluarkan.
"Kalau cuma 1 ha tidak bisa keluar izin kecuali digabungkan," imbuhnya.
Senada dengan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar, Eddy I M Nasution mengatakan, dalam aturan soal tambang terdapat sanksi bilamana aktivitas tambang tersebut tak berizin hingga pidana.
"Tambang yang sudah berizin pun akan mendapatkan sanksi admistratif berupa peringatan, penghentian sementara hingga pencabutan izin apabila lalai," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: