Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Laporan dugaan etik itu terkait dengan pemecatan sepihak terhadap penyidik Rosa Purbo Bekti.
Pelaporan itu dilayangkan WP KPK berdasarkan investigasi mengenai pengembalian tanpa alasan terhadap Rosa ke Mabes Polri oleh Pimpinan KPK.
"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Polri Batal Tarik Kompol Rosa, Jenderal Firli Malah Ngotot
Rosa diketahui merupakan salah satu penyidik yang sedang menangani kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Fraksi PDIP. Bahkan, Rosa adalah salah satu penyidik yang sejak awal mengejar buronan Politikus PDIP, Harun Masiku, sampai ke kawasan PTIK.
Yudi menilai terdapat kejanggalan atas kebijakan Pimpinan KPK yang 'ngotot' mengembalikan Kompol Rosa ke Polri. Padahal masa kerja Rosa masih panjang di KPK, dan Polri tidak menarik polisi berpangkat Kompol tersebut.
"Dan saya selaku Ketua WP sudah ketemu dengan lima orang anggota dewas langsung di ruang kerja mereka," kata Yudi.
Yudi mengungkapkan pengembalian Rosa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Ia menuturkan masa bakti Rosa di KPK habis pada September 2020. Rosa, kata dia, juga belum menyatakan ingin kembali ke Mabes Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti