Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaduh Kompol Rosa, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas KPK

Gaduh Kompol Rosa, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas KPK Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi

Yudi menjelaskan pihaknya mengetahui ada dua surat yang dilayangkan Polri terkait pembatalan penarikan Rosa, yaitu tanggal 21 dan 29 Januari 2020. Hal itu, kata Yudi, memperlihatkan adanya dukungan Polri supaya Rosa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah. Anehnya Firli Cs yang justru ingin memulangkan Rosa ke Polri.

"Bahwa pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tak ada permintaan sendiri dari Kompol Rosa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," kata Yudi.

Lagi pula Rosa adalah salah satu yang berprestasi di KPK dengan membongkar kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Hal itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang diberikan ke Rosa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!

"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rosa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Yudi, meminta dewan pengawas menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rosa ke institusi Polri.

 

"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," katanya.

Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, sendiri mengaku jajarannya tengah mempelajari informasi yang didapatkan untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan UU," kata Albertina kepada awak media.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: