Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang masa waktu jabatan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) dari sebelumnya tiga tahun menjadi empat tahun. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi menuturkan bila dirinya bersyukur dengan adanya rencana tersebut. ”Alhamdulillah, kan berkat doa kalian,” katanya, di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Anggaran Wow, Kinerja OJK Masih Payah
Baca Juga: IPO Nara Hotel Ditunda, Bos BEI: Ada Komplain, Kita Selidiki Dulu
Bukan hanya diperpanjang masa jabatannya, tapi periode jabatan Direksi Bursa juga tidak akan diatur secara pasti, sehingga bisa dapat diangkat berkali-kali. Klausul tersebut tersurat dalam Pasal 10 yang salah satu ayat-nya menyebutkan, "Anggota Direksi dan Komisaris diangkat untuk masa jabatan selama empat tahun dan dapat diangkat kembali".
Dalam kesempatan berbeda, Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Octavianus Budiyanto mengatakan, rencana tersebut akan membuat keleluasan Direksi bursa untuk mengaktualisasi rencananya dari sisi waktu. “Jadi mereka lebih memiliki waktu untuk berbuat untuk pasar,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: