Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Etika Pimpinan KPK Disorot Usai Sambangi DPR

Etika Pimpinan KPK Disorot Usai Sambangi DPR Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pertemuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pimpinan DPR disoroti oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Pasalnya, dua dari lima pimpinan DPR adalah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Aziz Syamsuddin.

Diketahui, Cak Imin pada Rabu 29 Januari 2019 memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang menjerat Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Baca Juga: Penarikan Kompol Rosa, Dewas KPK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Sedangkan Aziz Syamsuddin pernah disebut oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa meminta uang fee sebesar 8-10 persen dari pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.

"Kalau menurut saya tidak pantas gitu lho, karena kita tidak bisa membedakan mana pertemuan publik mana pertemuan privat," ujar Mardani Ali Sera di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Dia melanjutkan, kecuali pertemuan pimpinan KPK dengan pimpinan DPR itu berlangsung terbuka bagi media massa. "Tapi kalau pertemuan di ruang tertutup ya susah," katanya.

Mardani pun membandingkan dengan pimpinan KPK sebelumnya. Menurut dia, pimpinan KPK sebelumnya menjaga etika. Padahal lanjut dia, saat itu belum ada dewan pengawas KPK.

"Kami pernah punya kejadian, datang penyidik, kita kasih makan, kasih minum, enggak mau mereka, buat mereka kita enggak boleh, etikanya harus dijaga, buat saya dulu etikanya bagus sekali, sekarang harus dilanjutkan, jangan malah dihilangkan etika itu," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: