Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tak berniat menangkap tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Pasalnya, menurut Feri, KPK di bawah komando Firli Bahuri tak bernyali menghadapi koruptor.
"Pimpinan KPK tidak berniat menangkap (Harun Masiku) karena tidak meminta izin kepada Dewas (Dewan Pengawas) sehingga terlihat bahwa KPK di bawah Firli kian tidak bernyali terhadap koruptor," kata Feri, Senin (10/2/2020).
Selain menyebut pimpinan KPK yang tak memiliki nyali, Feri juga mengkritik kinerja Dewan Pengawas yang tidak segera memproses laporan Wadah Pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli dkk.
Baca Juga: Pakar Hukum Internasional Tegas: Kewarganegaraan Eks ISIS Otomatis Hilang
"Dewas tidak memperlihatkan sikap mampu mengoreksi tindakan pimpinan dalam kasus ini. Bukan tidak mungkin pola seperti ini telah terencana dengan baik," tegasnya.
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) melaporkan polemik pengembalian penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri kepada Dewan Pengawas KPK pada Jumat (7/2). Berdasarkan investigasi yang dilakukan, WP-KPK menduga ada tindakan Firli dkk yang tidak sesuai prosedur, bahkan berpotensi melanggar etik atas polemik tersebut.
"Polemik yang terjadi terkait dengan pengembalian rekan kami yang kami cintai dan kami sayangi karena integritasnya, kami pun tidak tinggal diam karena pertama kami ingin jaga KPK sebagai lembaga yang independen. Kemudian kedua kami tidak ingin ada lagi pegawai KPK yang dikembalikan karena jasa-jasanya pemberantasan korupsi," tegas Ketua WP-KPK Yudi Purnomo Harahap di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/2).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: