"Oleh karena itu kemarin, 4 Februari 2020, setelah kami melakukan investigasi, mengonfirmasi data-data yang ada terkiat polemik pengembalian Mas Rosa, rekan kami, kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rosa ke Mabes Polri," tambah Yudi.
Yudi mengungkapkan, Dewas pun sudah mendengarkan apa yang menjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan. Hal tersebut diaminkan Anggota Dewas KPK, Harjono. "Dewas sudah menerima laporan tersebut," kata Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Harjono memastikan Dewas langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, katanya, laporan tersebut sedang dibahas para anggota Dewas. "Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata Harjono.
Baca Juga: Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!
Meski demikian, Harjono mengaku belum mengetahui secara pasti kapan keputusan mengenai laporan tersebut akan diambil Dewas. "Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," katanya.
KPK pun tak mau disebut gagal dalam menangkap Harun Masiku. "Bukan tidak berhasil atau tidak bisa menangkap. Tapi belum (berhasil)," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1).
Ali mengklaim, KPK bersama aparat kepolisian masih terus berupaya dengan berbagai cara untuk membekuk Harun. Lembaga antirasuah, kata Ali, optimistis penangkapan terhadap Harun hanya persoalan waktu.
"Ini soal waktu kapan kami bisa menemukan yang bersangkutan dan menangkap serta membawa ke KPK untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: