Ia mengatakan jangan sampai serangan pertanyaan terkait omnibus law dari masyarakat hanya ke DPR RI saja.
"Padahal dari pemerintahnya belum selesai, tetapi drafnya sudah beredar ke mana-mana. Seolah-olah itu menjadi draf resmi. Ketika kami konfirmasi (dalam rapat kerja dengan pemerintah) ternyata bukan, itu pola komunikasi pemerintah yang harus diperbaiki," ujar Awiek.
Ia mengingatkan jangan sampai DPR RI dituding seolah-olah menyembunyikan sesuatu. Sekali lagi, ia tegaskan tidak ada satu pun draf RUU Omnibus Law yang resmi diterima DPR RI.
"Sekali lagi, tidak ada. Karena semua surat-menyurat itu pasti ke pimpinan DPR. Baru didelegasikan melalui rapat Badan Musyawarah DPR kepada Alat Kelengkapan Dewan terkait," tutur Awiek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat