Imparsial menyarankan pemerintah untuk memulangkan WNI yang menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau terduga teroris lintas-batas dari Indonesia.
"Pemerintah sebaiknya mengambil pilihan untuk memulangkan WNI simpatisan ISIS dan tidak mencabut kewarganegaraan mereka," kata peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam konferensi pers, di Kantor Imparsial, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Tok! Negara Ogah Pulangkan WNI Eks ISIS ke Tanah Air
Menurut dia, dengan mempertimbangkan status kewarganegaraan merupakan sebuah hak yang sangat berharga. Oleh karena itu, sanksi pencabutan kewarganegaraan sebaiknya dihindari.
Apalagi, kata Hussein, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal dan tak menganut asas kewarganegaraan ganda. Selain itu, jika opsi pencabutan kewarganegaraan ditempuh, berpotensi merendahkan derajat kehormatan manusia.
Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf menyebutkan, pemerintah tak bisa melepaskan tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya dalam menangani WNI yang menjadi simpatisan organisasi terorisme. Status sebagai warga negara pada dasarnya menjadi sebuah hak yang dijamin dalam konstitusi.
"Terjaminnya kewarganegaraan dalam konstitusi Republik Indonesia sebagai sebuah hak adalah perwujudan dari pengakuan negara akan keterikatan individu dalam komunitas politik bangsa Indonesia," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat