Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando meminta FPI untuk tidak baperan terkait penolakan laporan kepada Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menganggap laporan terkait pernyataan Ade Armando 'FPI Preman' ditolak sebagai wujud nyata Ade Armando kebal hukum.
"FPI baperan. Masak gara-gara laporan ditolak saya dianggap kebal?" ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga: FPI Akui Ade Armando Hebat
Baca Juga: Perang Mulut, FPI: Ade Penjahat yang Sesungguhnya!
Lanjutnya, ia pun menilai ucapan kuasa hukum FPI menghina kinerja penegak hukum. Sambungnya, ia juga mengatakan laporan yang dibuat mengada-ada.
"Tuduhan itu menghina polisi, karena seolah menganggap polisi kerja nggak serius atau takut pada saya. FPI melecehkan polisi dan aparat penegak hukum. Mereka itu memang mengada-ada. Pasal yang digunakan adalah pasal 156 KUHP yang berisi larangan penyebaran kebencian terhadap golongan. Lho memang FPI itu golongan? FPi itu kan kumpulan orang saja. Bahkan, status mereka sekarang nggak jelas di mata hukum," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil