Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bu Mega Digugat Anak Buah Sendiri, Gegara. . .

Bu Mega Digugat Anak Buah Sendiri, Gegara. . . Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader Partai PDI Perjuangan, Imran Mahfudi, mengugat Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia menggugat terkait Konferda V PDI yang digelar beberapa waktu lalu.

Imran Mahfudi menjelaskan, yang menjadi alasan diajukannya gugatan ke pengadilan adalah terkait masalah pelaksanaan Konferda. Menurutnya, salah satu kewenangan Konferda adalah membentuk kepengurusan partai.

"Namun, yang terjadi, DPP partai langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda. ini adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar partai," kata Imran Mahfudi, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga: Uji Kepatuhan dan Kelayakan Gibran Rampung, Hasilnya di Tangan Megawati

DPP PDIP, kata dia, telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum Konferda untuk menentukan ketua DPD Partai. Sementara, ketua terpilih saat ini, menurutnya, hanya diusulkan oleh satu DPC. Kemudian, DPP PDIP tetap menunjuk yang bersangkutan sebagai ketua DPD.

Akibat adanya dugaan pelanggaran terhadap anggaran dasar partai itu, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda tersebut menurutnya menjadi tidak sah.

Sehingga seluruh tindakan mewakili partai juga, kata Imran, menjadi tidak sah, termasuk mewakili DPD PDIP Aceh pada Kongres V PDIP di Bali Agustus 2019 lalu. Dan, dikarenakan adanya peserta kongres yang tidak sah, berakibat pada tidak sahnya pelaksanaan Kongres V PDI Perjuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: