Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Lebih Parah dari Bapaknya': Roy Suryo Sebut Gibran Tak Punya Bukti Sekolah Sama Sekali

'Lebih Parah dari Bapaknya': Roy Suryo Sebut Gibran Tak Punya Bukti Sekolah Sama Sekali Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali melontarkan tudingan. Kali ini ia menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lebih parah dari ayahnya terkait pendidikan.

Dalam kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, Roy mengklaim Gibran hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 tanpa melanjutkan ke kelas 3. Ia juga menyoroti adanya kesalahan istilah dalam dokumen sekolah Gibran, yang mencantumkan “grade 12” alih-alih “year 12”. Menurut Roy, istilah “grade” digunakan di Singapura, sedangkan Australia memakai “year”.

"Tapi syarat untuk dapat surat penyetaraan itu, kalau kita cek di website-nya Kemendikristek itu harus ada rapot 3 tahun berturut-turut. Lah dia kurang 1 tahun kok, dia hanya kelas 1, kelas 2 kemudian enggak ada kelas 3 tiba-tiba terbit ini," ujar Roy, dikutip Rabu (22/7).

"Dia enggak punya years 12 itu enggak punya. Dan di sini years 12-nya ditulis grade 12. Salah lagi. Pokoknya boncoslah pendidikannya dia itu. Jadi ini lebih parah dari bapaknya. Bapaknya hanya tidak, bukan hanya ya, ya memang enggak ada ijazah," lanjutnya.

Roy menambahkan, jika Jokowi dituding tidak memiliki ijazah, maka Gibran disebutnya lebih berat karena tidak memiliki bukti pendidikan sama sekali. 

"Oh lebih parah. Kalau bapaknya gajah enggak punya ijazah lah kalau ini galiah enggak punya kuliah ya enggak punya enggak punya pendidikan yang ada. Jadi benar-benar dia ini malah berat. Ini justru sebenarnya adalah pidana," tandas Roy.

Baca Juga: Mulyono, Sahabat Jokowi yang Difitnah Calo Tiket, Kini Jadi Saksi Penting

Sebagai catatan, berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan pada pokok perkara.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Hakim menilai strategi Roy yang mengajukan gugatan berulang kali merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process) yang berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan pokok perkara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya