Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan sistem identifikasi kapal (automatic identification system/AIS) secara menyeluruh mulai Kamis (20/2/2020) mendatang.
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Basar Antonius menyebutkan bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan keberangkatan kapal oleh Syahbandar sampai dengan terpasangnya AIS di atas kapal.
Sedangkan bagi nakhoda kapal berbendera Indonesia yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS atau tidak memberikan informasi yang benar pada AIS akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement/COE).
Baca Juga: Selamatkan Pariwisata RI dari Corona, Kemenhub Siapkan Jurus Ini
"Sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat COE dikenakan paling lama tiga bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari Syahbandar," kata Basar di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Lebih lanjut kata Basar, bentuk sanksi administratif yang dikenakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Basar juga menjelaskan bahwa sanksi juga berlaku bagi kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Jika ada kapal asing yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan konvensi internasional atau ketentuan yang mengatur mengenai Port State Control (PSC).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: