Satlak Prima adalah program pemerintah untuk menciptakan atlet andalan nasional yang mampu berprestasi di tingkat internasional.
"Pak menteri bilang mau berapa pun dibayar, Rp5 juta pun, berapa pun dibayar," kata dia.
"Jadi saudara bayar tidak?" tanya jaksa Ronald.
"Tidak bayar," jawab Bhakti.
"Jadi Rp400 juta apa? Karena BAP saudara no 11 mengatakan: Mulyana kembali bertanya kepada Supriyono apakah sudah melapor atau belum? Saudara menjawab Supri tidak pernah melapor lalu Mulayana datang bertanya: Yang KONI bagaimana? Karena anggaran sudah habis untuk bayar utang kegiatan dan honor-honor jadi Rp400 juta sudah dikasih ke Pak Menteri melalui Ulum, dan di situ masih ada Supri dan Mulyana sepemahaman saya Rp400 juta untuk memenuhi permintaan Pak Imam. Ini benar?" tanya Ronald.
"Iya, karena beredar cerita dari Pak Supriyono," kata Bhakti.
Dalam dakwaan disebutkan ada penerimaan gratifikasi sejumlah Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional periode 2017-2018, Supriyono.
Pemberian uang itu diawali pada Januari 2018, Nahrawi memanggil Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, di lapangan bulutangkis di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Nahrawi meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana, padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.
Atas permintaan uang itu, Mulyana membahasnya dengan Bhakti selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satlak PRIMA 2017 dan PPK Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Supriyono selaku BPP PPON.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: