Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Bohong, Ketua DPRD: Saya Punya Palu, Saya Ketok Gak Jadi Apa-Apa Nih!

Anies Bohong, Ketua DPRD: Saya Punya Palu, Saya Ketok Gak Jadi Apa-Apa Nih! Kredit Foto: Facebook/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakakn pihaknya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Ia menilai Anies telah melakukan manipulasi dalamm surat yang diberikan kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno.

Diketahui, dalam surat bernomor 61/-1.857.23 yang diberikan Anies kepada Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Anies mengklaim pihaknya sudah memiliki rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar balapan mobil listrik tersebut.

Ia juga mengaku tidak ingin Anies bertindak bertindak sewenang-wenang tanpa merasa ada pihak DPRD yang mengawasi dan menyetujui anggaran Formula E. 

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Ngadu ke Istana soal Formula E

Baca Juga: Anies yang Buat, Anies Juga yang Enggan Menjawab, Hadehh...

"Saya akan memanggil dan saya hari ini masih punya palu. Kalau dia kan punya uang, saya punya palu. Kalau palu itu enggak saya ketok, enggak akan terjadi apa-apa. Saya akan seperti itu. Kalau dia keras, saya juga akan keras," ujarnya kepada wartawan, di Gedung Kemensetneg pada Kamis (13/2/2020).

Lanjutnya, ia mengatakan dalam pemanggilan itu, ia tidak akan meminta Anies untuk membatalkan gelaran Formula E. Ia hanya ingin agar Anies mengikuti aturan yang berlaku soal penggunaan kawasan Cagar Budaya.

"Intinya, saya mohon lah Pak Gubernur, kalau mau balapan, silakan di Formula E. Saya juga masih balapan loh hari ini. Saya masih tahu aturan. Kalau aturan itu saya tabrak, saya celaka," jelasnya.

Sambungnya, "Kita punya tempat sendiri yang aman. Coba balapan di Ancol. Diperbaiki sama aja kok, masih ada waktu," ucap dia.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Hendri Wardhana membantah bahwa yang berhak mengeluarkan rekomendasi soal penggunaan lokasi cagar budaya adalah pihak Disbud.

Ia mengatakan, TACB tidak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi itu. "Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/2/2020). 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: