Ia menegaskan, sudah selayaknya ex-warganegara Indonesia yang telah bergabung sebagai anggota ISIS atau ISIL atau Daesh beserta FTF nya bukan urusan lagi bagi Indonesia.
“Mereka harus dipandang sebagai pengkhianat, dan sebagai pengkhianat bangsa dan negara mereka tidak layak untuk menginjakkan kakinya kembali ke tanah air. Menurut Ronas, prinsip ini seharusnya juga berlaku untuk keseluruhan anggota ISIS eks WNI tanpa kecuali, termasuk anak yang berusia di bawah 10 tahun,” tulisnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka peluang untuk memulangkan anak-anak WNI eks ISIS ke Indonesia.
"Kita memang masih memberikan peluang untuk yang yatim, yatim piatu, yang ada berada pada posisi anak-anak. Tapi kita belum tahu apakah ada atau tidak ada, saya kira pemerintah tegas untuk hal ini," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil