Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan, Kementerian Kominfo melakukan tiga langkah antisipatif terkait konten Facebook yang mengandung perbuatan ekstrem, SARA, dan berpotensi memecah belah bangsa. Pertama, patroli siber untuk memantau konten di media sosial termasuk Facebook. “Jika ada konten yang melanggar aturan (termasuk aturan UU Informasi dan Transaksi Elektronik), akan kami mintakan ke platform untuk mentakedown konten dan akun medsos tersebut,” ucapnya.
Kedua, Kominfo mengirimkan data pelanggaran konten tersebut ke Polri untuk proses penegakan hukum. Ketiga, Kominfo melakukan literasi digital serta sosialisasi internet sehat dan aman kepada pengguna medsos.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: