Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribut-ribut Omnibus Law, Pimpinan DPR: Wah Nggak Bisa

Ribut-ribut Omnibus Law, Pimpinan DPR: Wah Nggak Bisa Kredit Foto: Istimewa

Dalam pembahasan RUU Ciptaker, lanjut dia, ada kemungkinan untuk diubah isi aturan tersebut dalam Pasal 170 dan DPR akan mengonfirmasi kepada pemerintah.

Dalam Pasal 170 Ayat (1) RUU Ciptaker yang dikirimkan pemerintah ke DPR RI disebutkan: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini."

Pasal 170 Ayat (2) berbunyi: "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah."

Pasal 170 Ayat (3) berbunyi: "Dalam rangka penetapan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: