Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa peraturan pemerintah (PP) tidak bisa mengubah sebuah undang-undang (UU).
"Wah, tidak bisa. Secara hukum normatif, PP tidak bisa mengubah UU," kata Aziz di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.
Aziz mengemukakan hal itu terkait dengan aturan yang ada dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang membuat kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU.
Baca Juga: Omnibus Law Bakal Bunuh Peran Ulama
Menurut Aziz, secara filosofis hukum, tidak bisa PP mengganti UU karena ada tata urutan perundangan yang harus dipatuhi. Bisa saja usulan tersebut muncul. Namun, kata dia, ada pakem filosofi hukum yang tidak bisa dilawan.
"Sebagai tata urutan perundang-undangan seharusnya tidak bisa. Namun, ini baru draf dan akan diluruskan secara yurisprudensi dan konstitusi UU yang ada," ujarnya.
Kalau dalam draf RUU Ciptaker ada aturan tersebut, menurut Aziz, kemungkinan ada salah ketik karena aturan normatifnya, tidak boleh peraturan yang di bawah stratanya membatalkan atau mengubah undang-undang di atasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: