Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fintech Lending Abal-abal Makin Marak, Konsumen Makin Rentan Tanpa Perlindungan

Fintech Lending Abal-abal Makin Marak, Konsumen Makin Rentan Tanpa Perlindungan Kredit Foto: TechCrunch

Kebanyakan fintech memanfaatkan jasa di sektor pembayaran (e-payment) dan pinjaman (peer-to-peer lending), sektor yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan sehari-hari masyarakat. Pada model bisnis P2P lending, yang juga terdiri dari beberapa sektor pinjaman, tercatat bahwa payday loan merupakan sektor yang paling banyak muncul dan diminati.

Sayangnya, payday loan juga merupakan sektor yang paling banyak menimbulkan kontroversi. Payday loan merupakan bisnis model yang memberikan sejumlah pinjaman uang dalam jangka waktu yang pendek.

Baca Juga: Demokrat Geleng-geleng Jokowi Percaya Takhayul: Menyedihkan Sekaligus Memalukan!

Dari sekian banyak kasus yang terjadi menunjukkan bahwa kehadiran fintech, utamanya yang berbasis pinjaman, juga diikuti dengan risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna layanan. Untuk mengatasi hal ini, sudah seharusnya ada sinergi yang baik antara regulator, pelaku industri fintech, dan tentunya kesadaran dari pengguna layanan itu sendiri.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan regulasi mengenai fintech yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Setiap fintech yang berdiri di Indonesia harus mencatatkan diri ke OJK secara legal lewat prosedur yang berlaku. Hingga Agustus 2019, tercatat sudah ada 127 perusahaan fintech lending terdaftar dan berizin di OJK.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: