Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fintech Lending Abal-abal Makin Marak, Konsumen Makin Rentan Tanpa Perlindungan

Fintech Lending Abal-abal Makin Marak, Konsumen Makin Rentan Tanpa Perlindungan Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah perlu terus memperkuat sinergi antara regulasi dengan perlindungan konsumen di industri fintech lending. Urgensi untuk memperkuat sinergi di antara keduanya bukannya tanpa alasan. Jumlah penduduk Indonesia yang terus bertambah turut memengaruhi peningkatan aktivitas penggunaan internet dalam negeri.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan, kegiatan ekonomi yang dulu masih dilakukan secara tradisional lewat lembaga keuangan seperti bank, saat ini sudah bertransformasi ke arah pemanfaatan teknologi yang masif.

Perubahan ini memunculkan para pemain baru di pasar yang menawarkan berbagai jasa, di antaranya yang bertumbuh pesat adalah kemunculan fintech atau financial technology.

Baca Juga: Strategi dan Target Bisnis Koinworks: Unicorn, 1 Juta Pengguna hingga Direksi Baru

Kehadiran fintech berperan penting dalam mempercepat tercapainya keuangan inklusif, suatu hal yang menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini. Berkembangnya fintech di Indonesia harus disertai dengan ekosistem yang juga mendukung hadirnya inovasi ini.

"Konsumen perlu diberikan rasa aman melalui regulasi yang menjadi payung hukum transaksi keuangan di lembaga fintech sekaligus regulasi perlindungan. Sinergi keduanya diharapkan bisa mendukung peningkatan akses keuangan di masyarakat sekaligus tumbuhnya industri keuangan ini," jelas Galuh di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Berdasarkan data Bank Indonesia, dari 2017 hingga 2018 telah terjadi peningkatan transaksi online dan elektronik di Indonesia sebesar 281%, dari semula bernilai Rp12,4 miliar di 2017 dan naik menjadi  Rp47,2 miliar di tahun berikutnya. Peningkatan ini tentu juga menunjukkan adanya kemajuan pesat pada ekonomi digital dalam negeri.

Kebanyakan fintech memanfaatkan jasa di sektor pembayaran (e-payment) dan pinjaman (peer-to-peer lending), sektor yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan sehari-hari masyarakat. Pada model bisnis P2P lending, yang juga terdiri dari beberapa sektor pinjaman, tercatat bahwa payday loan merupakan sektor yang paling banyak muncul dan diminati.

Sayangnya, payday loan juga merupakan sektor yang paling banyak menimbulkan kontroversi. Payday loan merupakan bisnis model yang memberikan sejumlah pinjaman uang dalam jangka waktu yang pendek.

Baca Juga: Demokrat Geleng-geleng Jokowi Percaya Takhayul: Menyedihkan Sekaligus Memalukan!

Dari sekian banyak kasus yang terjadi menunjukkan bahwa kehadiran fintech, utamanya yang berbasis pinjaman, juga diikuti dengan risiko penyalahgunaan data pribadi pengguna layanan. Untuk mengatasi hal ini, sudah seharusnya ada sinergi yang baik antara regulator, pelaku industri fintech, dan tentunya kesadaran dari pengguna layanan itu sendiri.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan regulasi mengenai fintech yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Setiap fintech yang berdiri di Indonesia harus mencatatkan diri ke OJK secara legal lewat prosedur yang berlaku. Hingga Agustus 2019, tercatat sudah ada 127 perusahaan fintech lending terdaftar dan berizin di OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: