Dosen Universitas Indonesia Ade Armando kembali mengeluarkan pernyataan mengenai perseteruannya dengan Front Pembela Islam (FPI). Ade menyinggung soal tuduhan FPI bahwa dia kebal hukum.
"FPI menyebarkan fitnah bahwa saya kebal hukum," kata Ade melalui sebuah video yang diunggah oleh akun Cokro TV di Youtube, dikutip Warta Ekonomi, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Blak-blakan Soal FPI, Ade Armando: Kewajiban Orang Beragama Tegakkan Kebenaran Lawan Kemungkaran
Ade mengatakan, FPI rupanya marah karena laporan mereka tentang Ade melanggar hukum ditolak polisi. Karena itulah, mereka mengarang cerita bahwa dia diperlakukan istimewa oleh polisi.
"Kata mereka polisi tidak pernah menindaklanjuti laporan mereka. Dengan mengatakan itu, mereka sebenarnya menghina polisi," kata Ade.
"Memang polisi tidak kerja profesional? Polisi kerja serius. Tapi jangan marah dong kalau polisi menganggap saya tidak layak dipidana," kata dia lagi.
Dalam kasus terakhir pekan lalu, Ade mengatakan bahwa dia dilaporkan karena bilang FPI itu preman bangsat berkedok agama. FPI melaporkannya dengan menggunakan pasal KUHP yang isinya larangan bagi orang untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
"Kacau kan? Memang ada golongan FPI? Kalau saya menyatakan permusuhan terhadap misalnya golongan Islam, barulah saya bisa dipidanakan. Kalau FPI kan bukan golongan," ujarnya.
Ade mengatakan kalau polisi meminggirkan laporan itu sebenarnya bisa diduga sebelumnya.
"Karena itu, kalau sampai sekarang saya tidak dipenjara jelas bukan karena saya sakti. Tapi karena laporannya mengada-ada," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: