Pakar Komunikasi yang juga dosen FISIP Universitas Indonesia (UI) buka-bukaan soal dirinya yang merasa berkali-kali menjadi target FPI. Ade Armando yang beberapa kali dilaporkan pihak FPI dan simpatisannya ke polisi itu menjelaskan panjang lebar, FPI selama ini menyebarkan informasi bahwa dia kebal hukum.
Nyatanya, kata Ade, tidak demikian. Masih ada kasusnya yang berjalan. Dia sendiri sudah dua kali melaporkan ke polisi, namun tak dilanjutkan juga kasusnya.
"Memang polisi tidak kerja profesional? Polisi kerja serius. Tapi jangan marah dong kalau polisi menganggap saya tidak layak dipidana," kata Ade sebagaimana dia sampaikan, dikutip dari akun YouTube bernama Cokro TV tersebut yang diunggah pada 17 Februari 2020.
Baca Juga: Ronde Baru FPI Vs Ade Armando: Perang Adu Mulut Akankah Berakhir?
Kasus terakhir, kata Ade, dia dilaporkan karena menyebutkan kalimat 'FPI itu preman bangsat berkedok agama'.
"FPI melaporkan saya dengan pasal KUHP yang isinya larangan bagi orang untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," lanjut Ade.
"Memang ada golongan FPI? Kalau saya menyatakan permusuhan dengan golongan Islam, barulah saya bisa dipidanakan. Kalau FPI kan bukan golongan," kata dia lagi.
Oleh karena itu menurut dia, sudah dapat diduga bahwa polisi akan meminggirkan laporan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: