Terdakwa pemerasan proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk Ispan Junaidi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram Octavia Ading di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Selasa menuntut terdakwa tujuh tahun penjara karena terbukti memeras kontraktor proyek penataan wisata Pusuk Lestari Muhammad Tauhid.
Baca Juga: Sunda Empire Tak Lakukan Penipuan Uang ke Pengikutnya
"Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan isi dakwaan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Octavia.
Dalam pertimbangan tuntutannya, hal yang memberatkan Ispan Junaidi karena yang bersangkutan berbelit-belit ketika memberi keterangan. Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: