Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berani Peras Kontraktor, Bekas Kadis Pariwisata Dituntut 7 Tahun

Berani Peras Kontraktor, Bekas Kadis Pariwisata Dituntut 7 Tahun Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Sebelumnya, JPU mendakwa Ispan Junaidi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memeras tiga kontraktor proyek penataan kawasan wisata yang bergulir pada tahun 2019 dengan nominal Rp185 juta.

Dalam uraian dakwaannya, penuntut umum pada awalnya menjelaskan perihal tiga paket proyek penataan kawasan wisata yang bergulir di Dinas Pariwisata Lombok Barat dengan sumber anggarannya berasal dari DAK 2019.

Paket pertama adalah proyek penataan kawasan wisata di Desa Sesaot yang menelan anggaran Rp1,065 miliar. Proyek ini dimenangi CV Big Bang.

Ada proyek penataan kawasan wisata di Desa Buwun Sejati dengan nilai Rp1,090 miliar dan dikerjakan CV Tiwikrama, kemudian proyek penataan kawasan wisata di Desa Pusuk Lestari senilai Rp1,5 miliar yang dimenangi CV Titian Jati.

Dari tiga proyek tersebut, Ispan melalui saksi I Gede Aryana Susanta, pejabat pembuat komitmen (PPK), meminta seluruh rekanan untuk datang menghadap padanya. Permintaan itu berkaitan dengan pencairan dana termin pertama setelah uang muka proyek dicairkan kepada masing-masing kontraktor.

Namun, untuk mencairkan dana termin pertama, setiap kontraktor diminta untuk memberikan fee sebesar 8,5 persen dari nilai kontrak proyek. Jika tidak, pencairan dana untuk termin pertama bakal tersendat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: