Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasil Revisi UU KPK, Hasilnya: Penindakan Kasus Korupsi Melorot-rot!

Hasil Revisi UU KPK, Hasilnya: Penindakan Kasus Korupsi Melorot-rot! Kredit Foto: ICW
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi ada penurunan penyidikan perkara korupsi secara dratis oleh KPK pasca berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang Revisi UU KPK.

"Pada 2020 kami menduga dan bahkan memastikan kasus-kasus yang ditangani KPK pada 2020 tidak sebanyak yang telah dilakukan periode 2019 sebelum revisi UU KPK muncu," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, di Kantor ICW Jakarta, Selasa.

Baca Juga: KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi di Sumut, Ada Nama Gubernur Edy?n

KPK pada 2019 menyidik 62 kasus dengan 155 aktor dan nilai kerugian negara Rp6,2 triliun dan nilai suap Rp200 miliar dan nilai pencucian uang Rp97 miliar. Jumlah kasus itu meningkat dibanding 2018 dengan KPK menyidik 57 kasus (dengan 261 tersangka) dan pada 2017 menangani 44 kasus (dengan 128 tersangka).

"Apakah 2020 akan menurun? Dapat dipastikan karena Januari saja KPK hanya menangani 1-2 kasus dengan agregat Februari baru dua kasus di KPK, sedangkan tahun sebelumnya ada 62 kasus dan itu adalah kontribusi penyidikan yang dilakukan KPK sebelum revisi UU KPK dan pimpinan sebelumnya. Untuk pimpinan sekarang kita bertanya-tanya apakah sudah melakukan penyidikan kasus baru atau belum," kata dia.

Sedangkan peneliti ICW lainnya, Tama S Langkun, mengatakan, revisi UU KPK memberikan dampak luar biasa.

"Bagaimana antara perkara yang ditangani hari ini dan sebelumnya memiliki perbedaan yang sangat siginfikan. Perkara biasa seperti jadi sangat sulit dan terjal, misalnya terkait Harun Masiku yang sama-sama berasal dari partai pemenang pemilu dengan Anas Urbaningrum selaku ketum Demokrat toh penyidikannya berjalan," kata Langkun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: