Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kinerja Asuransi Moncer, Aset Jiwasraya Cuma 1,6% dari Total Aset Industri Asuransi

Kinerja Asuransi Moncer, Aset Jiwasraya Cuma 1,6% dari Total Aset Industri Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri asuransi sampai 2019 lalu masih positif dan memiliki daya tahan yang baik serta tetap memiliki prospek ke depan yang besar.

Data OJK mencatat sepanjang 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun (8,0% yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp179,1 triliun (4,1% yoy) dan premi asuransi umum atau reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, kondisi ini didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35% dan 789,37%, lebih tinggi dari threshold 120%.

Baca Juga: Heran, Demokrat: Usulan Pansus Jiwasraya Kok Mandek di Pimpinan DPR Ya?

"Demikian pula aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91 persen (yoy) dari Rp862,8 triliun pada 2018 menjadi Rp913,8 triliun pada Desember 2019. Jika ditambah dengan BPJS menjadi Rp1.370,4 triliun," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya, hal ini menunjukkan kinerja industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Asuransi Jiwasraya. Nilai aset Jiwasraya tercatat sebesar Rp22,03 triliun atau sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi.

"Nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19 persen dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp11.300 triliun," paparnya.

OJK juga menilai industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08% yang terlayani produk asuransi.

Sementara terkait proses hukum kasus Jiwasraya yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir.

Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut.

Baca Juga: DPR Minta Kenaikan BPJS Dibatalkan, Bu Menkeu Ancam Tarik Suntikan Dana Rp13,5 T

"Upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung," tuturnya.

Oleh karena itu, OJK mengimbau para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: