Menjelang aksi 212, yang digelar Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 dengan tema 'Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI', di silang barat daya Monas atau Patung Kuda dan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, berpesan kepada para peserta demo untuk mengingatkan pedemo soal hak dan kewajiban mereka.
"Yang penting sekali lagi harus menjaga keutuhan NKRI," katanya kepada wartawan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: Ketua PA 212 Kena Teror, FPI Lantang: Demo Tetap Jalan, Kami Hanya Takut Allah!
Baca Juga: Disebut Kebal Hukum oleh FPI, Ade Armando: Fitnah!
Lanjutnya, ia menuturkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum ada hak dan kewajiban bagi para pedemo. Sambungnya, haknya yaitu mendapat perlindungan berupa pengamanan saat aksi.
"Haknya mereka dilindungi undang-undang, artinya pihak kepolisian melakukan pelayanan pengamanan terhadap kegiatan itu. Kewajibannya dia melaporkan berapa jumlah massa yang dikerahkan, siapa pimpinannya, alat peraga atau apa yang akan digunakan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta pendemo untuk mematuhi ketentuan seperti mengakhiri aksi pada pukul 18.00 WIB dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Tidak boleh mengganggu kamtibmas. Dia tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat lain dan menghormati norma-norma sosial yang berlaku," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil