Wartawan Antara jadi Korban Penganiayaan Malah jadi Tersangka, Coba Kapolri di-Tag
Kepada penyidik, Teuku Dedi Iskandar yang juga Ketua PWI Aceh Barat sudah menjelaskan semuanya. Dirinya tidak pernah mencekik pelapor saat pengeroyokan berlangsung. Terkait kasus pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar, penyidik Polres Aceh Barat menetapkan dua tersangka. Sedangkan pengeroyokan diduga dilakukan oleh lebih dari lima orang.
"Penahanan kedua tersangka ditangguhkan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP. Semoga penyidik bersikap adil dan menetapkan mereka semua yang mengeroyok saya sebagai tersangka," kata Teuku Dedi Iskandar.
Teuku Dedi Iskandar dikeroyok dan dipukul saat mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di sebuah warung kopi di Meulaboh, Senin (20/1) sekitar pukul 12.15 WIB. Akibat pengeroyokan dan pemukulan tersebut, Teuku Dedi Iskandar harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, selama enam hari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: