PT Sucofindo (Persero) telah ditugaskan sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Hal tersebut dipastikan saat seremoni penugasan yang dilakukan oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama, Soekoso kepada Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin di Bali. Penugasan ini, menurut Soekoso, dipilih berdasarkan peninjauan tim ahli BPJPH terhadap kapasitas dan kapabilitas PT Sucofindo (Persero).
"Proses penetapan ini tidak serta-merta tanpa alasan dan butuh proses yang panjang. Kami pun telah meninjau langsung ke Laboratorium Sucofindo untuk memastikan kualitas dalam menunjang industri halal," kata Soekoso dalam keterangan yang diperoleh, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Barata Minta Pemerintah Dukung Kemajuan Industri Manufaktur Nasional
Selain itu, menurut Soekoso, Sucofindo juga memiliki sarana dan prasana yang mumpuni sebagai penunjang industri halal.
Industri halal, menurut Soekoso, membutuhkan mekanisme khusus terutama dalam pengecekan kesesuaian, sehinga Sucofindo dinyatakan mumpuni karena selain memiliki pengalaman, tetapi juga dilengkapi dengan infrastruktur untuk melengkapi hal tersebut.
Penugasan ini juga, menurut Soekoso, merupakan amanah dan tindak lanjut dari UU 33/2014. "Dan pada hari ini BPJPH menyatakan bahwa PT Sucofindo (Persero) secara resmi kami tetapkan sebagai lembaga pemeriksa halal," kata Soekoso.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti