Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditangkap Karena Tudingan Trading Saham Bodong, 2 Putra Hosni Mubarak Bebas

Ditangkap Karena Tudingan Trading Saham Bodong, 2 Putra Hosni Mubarak Bebas Kredit Foto: Aljazeera.com
Warta Ekonomi, Bogor -

Dua putra mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak menghirup udara bebas per Sabtu (22/2/2020), lepas dari tuduhan trading saham bodong dalam penjualan satu bank, empat tahun sebelum rezim kepemimpinan Mubarak tumbang.

Mubarak telah berkuasa 30 tahun hingga digulingkan pada 2011. Dua putranya, Alaa dan Gamal Mubarak, serta tujuh orang lainnya mengahdapi dakwaan mendapat keuntungan secara ilegal dari penjualan Bank Al Watany Mesir pada Bank Nasional Kuwait pada 2007.

Kedua pria itu menyangkal tuduhan tersebut. Mereka mendengarkan vonis hakim yang membebaskan semua terdakwa. "Kejaksaan publik memiliki hak untuk banding," papar sumber yudisial terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Saudi yang Meretas Ponsel Bos Amazon

Keduanya ditahan setelah revolusi 2011 dan divonis hingga tiga tahun penjara pada 2015 bersama ayahnya, setelah didakwa menyalahgunakan dana publik dan menggunakan dana itu untuk memperbaiki properti keluarga Mubarak.

Meski demikian, kedua anak Mubarak itu dibebaskan segera setelah vonis pengadilan karena mereka telah menghabiskan waktu di tahanan selama menunggu proses persidangan kasus itu.

Mubarak telah dibebaskan pada 2017 setelah lepas dari dakwaan pembunuhan demonstran saat unjuk rasa besar-besaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: