Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aksi Sadar Hak Cipta Temukan Banyak Buku Bajakan

Aksi Sadar Hak Cipta Temukan Banyak Buku Bajakan Kredit Foto: Antara/R. Rekotomo

Peringatan Keras

Forum juga menyampaikan Pemberitahuan dan Peringatan Keras didampingi/diwakili Tim Kuasa Hukum/Advokasi yang berkantor sekretariat di ITS Office Tower Lt. 6 Nifarro Park, Jl. Pasar Minggu Raya No. 18 Jakarta Selatan yang mendapatkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Februari 2020. Pemberitahuan dan Peringatan Keras itu sebagai berikut:

Baca Juga: Begini Tips Hindari Pembobolan Rekening Bank Melalui Pembajakan Nomor HP

Bersama ini kami sampaikan kepada khalayak ramai melalui rekan-rekan media cetak dan/atau elektronik, karena kami menganggap penting menyampaikan keberadaan Forum, serta kegiatan Aksi Sadar Peduli Hak Cipta Buku, dalam lingkup pelindungan Hak Cipta ini, sebagai berikut:

Bahwa, diketahui oleh kami (Forum) makin maraknya aktivitas penggandaan serta peredaran buku-buku palsu/bajakan yang dijual kepada publik/masyarakat (pada kegiatan perdagangan) baik oleh toko-toko, pedagang kaki lima, maupun bentuk publikasi melalui peredaran media cetak dan/atau media elektronik online yang tidak sesuai dengan spesifikasi buku asli;

Bahwa, diketahui oleh kami aktivitas toko jasa fotokopi melakukan perbuatan penggandaan baik sebagian atau keseluruhan buku-buku yang memiliki kemiripan/sama dengan buku asli yang dijual pada publik/ masyarakat yang tidak sesuai dengan spesifikasi buku asli;

Bahwa, pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi tidak dibenarkan melakukan publikasi, serta peredaran buku-buku palsu/bajakan, memberikan jasa fotokopi dari buku yang diterbitkan secara sah  dan merupakan anggota Ikapi yang dijual pada kegiatan perdagangan baik penggandaan dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan penerbit anggota Ikapi;

Bahwa, kami mengimbau apabila diketahui ternyata di tempat usaha pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi yang bersangkutan di atas ditemukan adanya hasil penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak, dan/atau dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan Penerbit anggota Ikapi, tindakan tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum;

Bahwa, akibat perbuatan/pelanggaran dari pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak tersebut, kami selaku penerbit sangat dirugikan baik materiil dan/atau immaterial;

Bahwa, menurut Tim Kuasa Hukum/ Advokasi, kami selaku penerbit yang tergabung sebagai anggota Ikapi dan Forum dapat melakukan gugatan maupun tuntutan hukum, sesuai Pasal 117 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta dengan perbuatan dengan kualifikasi pembajakan dapat dipidana penjara paling lama selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat milliar rupiah), juncto Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara paling lama selama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milliar rupiah), juncto, Pasal 1365 KUHP Perdata tuntutan ganti rugi  atas suatu perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: