Pengelolaan dan pengawasan BUMN terhadap tambang emas tersebut dimaksudkan agar selama dalam penyitaan di tingkat penyidikan sampai dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, nilai tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals tetap terjaga.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk PT Bukit Asam terkait pengelolaan tambah batu bara milik salah satu tersangka kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat yang disita oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa kalau nanti memang terbukti, secepatnya Kementerian BUMN akan mulai mengambil alih asetnya. Kejagung telah menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki oleh Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur kepada Kementerian BUMN untuk dikelola.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: